JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Romy yang juga mantan Ketua Umum PPP.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4/2019) .
Tiga saksi tersebut, yaitu Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag yang juga Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Mohammad Farid Wadjdi.
Kemudian Kasubbag Pengadaan Kementerian Agama yang juga Anggota Tim Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Septian Saputra dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur Norman Zein Nahdi.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait mekanisme panitia seleksi dalam seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.
KPK pun masih menunggu perkembangan dari Rumah Sakit Polri Jakarta Timur terkait pembantaran mantan Ketua Umum PPP itu. Pada Selasa (23/4), Romahurmuziy juga telah menjalani pemeriksaan “Magnetic Resonance Imaging” (MRI) dan kontrol lanjutan. (ant)
Editor Deden .GP