Terkait Dana Kemah, Dahnil Kembali Akan Diperiksa

- Editor

Kamis, 25 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dahnil Anzar Simanjuntak  (foto ant)

Dahnil Anzar Simanjuntak (foto ant)

JAKARTA.bipol.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Kamis sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

“Hari ini kita agendakan pemeriksaan untuk Dahnil Anzar pukul 10.00 WIB,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Surat pemanggilan terhadap Dahnil telah dilayangkan pada Kamis (18/4) lalu. Karena itu Bhakti berharap Dahnil memenuhi panggilan polisi. “Ya semoga datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Pemanggilan ini merupakan kali ketiga untuk Dahnil. Sebelumnya, Dahnil telah diperiksa pada Jumat (23/11/2018) dan Kamis (7/2).

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan dana APBN untuk Kemenpora. Kegiatan ini berlangsung di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, pada 16 sampai 17 Desember 2017.

Dalam kegiatan itu diduga ada penyelewengan dana sehingga Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, di antaranya staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB