JAKARTA, bipol.co – KPK mengeksekusi empat terpidana korupsi terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin. Keempat terpidana itu adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, Direktur PT Merial Esa yang juga narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping dari Fahmi Darmawansyah.
“Tanggal 25 April 2019 lalu KPK mengeksekusi empat terpidana tersebut ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Febri mengatakan, kini empat terpidana tersebut menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pada Senin (8/4), Wahid Husen telah divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan terkait perkara suap fasilitas di dalam Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi