Kasus Seksual Anak di Garut Ditangani KPPPA

- Editor

Senin, 29 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ant

foto ant

JAKARTA.bipol.co – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirimkan Unit Respons Cepat Perlindungan Khusus Anak untuk menangani kasus penyimpangan seksual anak yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Anak-anak ini memang melakukan kesalahan, tetapi mereka juga adalah korban. Korban dari teknologi dan pengawasan orang tua dan lingkungan yang rendah,” kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Nahar mengatakan pemerintah, pusat dan daerah, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban penyimpangan seksual di Garut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Nahar, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten garut agar kasus tersebut dikawal dengan baik.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan kepolisian, dinas dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut,” tuturnya.

Nahar berharap kasus tersebut dikawal dan semua orang harus terlibat dalam upaya pemulihan kondisi psikologis anak korban dan anak pelaku.

Anak korban maupun anak pelaku harus mendapatkan penanganan psikologis yang tepat. Berdasarkan informasi dari para psikolog yang menangani mereka, beberapa pelaku pernah menjadi korban pelecehan dan saat usia anak sudah terpapar dengan video porno.

“Kita memiliki pekerjaan rumah besar untuk mencegah anak-anak ini mendapatkan stigma dari masyarakat yang mungkin akan memperburuk kondisi psikologis mereka. Kementerian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya.

Kasus penyimpangan seksual di Kabupaten Garut, berawal dari salah satu orang tua korban dan tokoh masyarakat yang melapor ke Polres Garut.

Polres Garut menyatakan pelaku berjumlah 19 orang dengan rentang usia delapan tahun hingga 13 tahun dan berkembang menjadi 32 orang. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB