Kasus Sofyan Basyir Merembet ke Dirut Pertamina

- Editor

Senin, 29 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati. Nicke semula dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus tersangkanya Dirut PLN Sofyan Basyir.

Rencananya Nicke akan dipanggilKPK Senin (29/4/2019). Namun yang bersangkutan sakit dan mengirim surat kepada penyidik. “Saksi Nicke dijadwal ulang. Tadi penasihat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik, belum bisa hadir karena sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain Nicke, KPK pada Senin juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Sofyan, yaitu Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.

Nicke pernah menjabat beberapa posisi di PT PLN, sebelum menjadi Dirut PT Pertamina. Ia pernah menyandang posisi Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN, Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Untuk diketahui, Nicke pernah diperiksa KPK pada 16 September 2018 juga dalam kasus yang sama untuk tersangka saat itu, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

KPK saat itu mengkonfirmasi Nicke terkait pertemuannya dengan tersangka Eni juga pengetahuannya soal perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1 sehubungan dengan kapasitas saksi saat itu sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.

Kini Nicke diminta kesaksiannya untuk kasus tersangka Sofyan Basyir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (ant)**

Editor : Ude D Gunadi

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru