JAKARTA,bipol.co – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memungkinkan untuk dipanggil sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
“Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga bisa memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini,” ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Senin menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yaitu ruang kerja Mendag, ruang Biro Hukum, dan ruang staf lainnya.
KPK pun menyita dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik.
“Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP,” ungkap Febri.
Ia pun menyatakan proses penggeledahan masih berjalan sampai saat ini.(ant)
Editor : Herry Febriyanto