JAKARTA, bipol.co – KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Selasa (30/4/2019).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti) terkait kasus suap suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi tersebut, yaitu Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono, dan Marketing pada PT Humpuss Transportasi Kimia Beny Widata.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi Asty Winasti. (ant)**
Editor: Ude Gunadi