Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Vandalisme di Jabar

- Editor

Jumat, 3 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Polisi menetapkan dua tersangka pelaku keributan dan aksi vandalisme di Jawa Barat.

“Keterlibatan mereka dalam tindak pidana khususnya perusakan, aksi vandalisme. Dikenakan Pasal 170 KUHP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, ulah keduanya menimbulkan kerugian sekitar Rp3,5 juta. Dua tersangka tersebut merupakan anggota kelompok Anarko Sindikalis di Jawa Barat.

Polda Jawa Barat sendiri telah mengidentifikasi ada 619 orang anggota kelompok ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326 orang dewasa dan 293 remaja.

Untuk menangani anggota kelompok yang tergolong remaja, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menggunakan cara persuasif dengan memanggil para orang tua mereka.

Sementara di Malang, Jawa Timur, polisi telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus aksi keributan dan vandalisme.

“Mereka dikenakan (pasal) tindak pidana ringan, Pasal 489 KUHP,” katanya.

Sedangkan di Surabaya, ada enam orang anggota Anarko Sindikalis yang dikenakan wajib lapor.

Polri saat ini masih mengidentifikasi ada tidaknya unsur pidana dalam aksi keributan dan vandalisme di berbagai daerah yang dilakukan oleh kelompok Anarko Sindikalis saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2019. Pasalnya tak hanya di Bandung, Jawa Barat, mereka diduga juga melakukan aksi vandalisme dan perusakan di sejumlah daerah lain yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Utara dan Makassar.

“Siapa tokohnya di tiap daerah, berapa keanggotaannya dan keterkaitan jaringan di beberapa daerah, ini masih didalami,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB