JAMBI.bipol.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi, bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Jambi, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster senilai Rp30.805.500.000.
“Benih lobster itu diselamatkan dari tiga kali operasi pengamanan di hari yang sama dilakukan oleh anggota Polair Polda Jambi,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Fauzi Bakti, di Jambi Rabu (15/5/2019).
Aksi penggagalan penyelundupan benih lobster pertama dilakukan polisi pada Senin lalu (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Nibung Putih, Jalan Lintas Sabak-Nipah Panjang, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Pada kesempatan tersebut petugas mengamankan satu unit mobil Innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ bermuatan delapan box styrofoam berisi 46.500 benih lobster yang hendak diselundupkan melalui Jambi-Batam dengan tujuan Sinapura.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan sebuah mobil Innova bernomor polisi BH 1724 HM di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78.000 benih lobster dan petugas juga mengamankan satu mobil Xenia bernomor polisi BH 1460 HW.
Atas temuan tersebut, tim gabungan Polair Polda Jambi dan SKIPM Jambi melakukan pengembangan kasus. Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Sari Bakti, Kelurahan Alam Barajo, Kota Jambi dimana dari lokasi itu juga diamankan peralatan penampung benih lobster dan 11 box styrofoam berisi sekitar 81.000 benih lobster.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok, dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja.
“Jadi total ada 32 box dengan total sekitar 205.370 benih lobster yang berhasil kita selamatkan atau senilai Rp30,8 miliar,” kata Fauzi Bakti.
Benih lobster tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang dan selanjutnya benih lobster tersebut dikirim menuju Singapura melalui jalur perairan timur Jambi menuju Batam dan Singapura.
Barang bukti rausan ribu benih lobster selanjutnya diserahkan pihak Polair Polda Jambi kepada SKIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Sementara para tersangka ditahan di Mako Polair Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(ant)
Editor Deden .GP