Lobster Senilai Rp30,8 Miliar Urung Diselundupkan

- Editor

Rabu, 15 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lobstertaxi.com

lobstertaxi.com

JAMBI.bipol.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi, bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Jambi, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster senilai Rp30.805.500.000.

“Benih lobster itu diselamatkan dari tiga kali operasi pengamanan di hari yang sama dilakukan oleh anggota Polair Polda Jambi,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Fauzi Bakti, di Jambi Rabu (15/5/2019).

Aksi penggagalan penyelundupan benih lobster pertama dilakukan polisi pada Senin lalu (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Nibung Putih, Jalan Lintas Sabak-Nipah Panjang, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Pada kesempatan tersebut petugas mengamankan satu unit mobil Innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ bermuatan delapan box styrofoam berisi 46.500 benih lobster yang hendak diselundupkan melalui Jambi-Batam dengan tujuan Sinapura.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan sebuah mobil Innova bernomor polisi BH 1724 HM di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78.000 benih lobster dan petugas juga mengamankan satu mobil Xenia bernomor polisi BH 1460 HW.

Atas temuan tersebut, tim gabungan Polair Polda Jambi dan SKIPM Jambi melakukan pengembangan kasus. Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Sari Bakti, Kelurahan Alam Barajo, Kota Jambi dimana dari lokasi itu juga diamankan peralatan penampung benih lobster dan 11 box styrofoam berisi sekitar 81.000 benih lobster.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok, dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja.

“Jadi total ada 32 box dengan total sekitar 205.370 benih lobster yang berhasil kita selamatkan atau senilai Rp30,8 miliar,” kata Fauzi Bakti.

Benih lobster tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang dan selanjutnya benih lobster tersebut dikirim menuju Singapura melalui jalur perairan timur Jambi menuju Batam dan Singapura.

Barang bukti rausan ribu benih lobster selanjutnya diserahkan pihak Polair Polda Jambi kepada SKIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Sementara para tersangka ditahan di Mako Polair Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(ant)

Editor  Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB