TANGERANG.bipol.co – Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengungkap hasil uang pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Cijengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Rafiudin oleh tiga tersangka digunakan untuk berfoya-foya di lokasi hiburan malam.
“Pengakuan tersangka uang itu juga untuk membeli mobil mini bus dengan nomor polisi B-1480-WZL,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung di Tangerang, Rabu (15/5/2019). Gogo mengatakan uang dari korban Rafiudin juga dimanfaatkan untuk berlibur ke luar kota oleh para tersangka.
Aparat Polresta Tangerang, membekuk Rul, Fad dan Ibn yang dduduga memeras Radiudin, Sekdes Cijengkol mencapai Rp700 juta dengan dalih korban diduga mengelapkan dana desa tahun 2017 dan 2018.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda seperti Rul dan Fad mengaku sebagai penyidik Mabes Polri serta Ibn sebagai wartawan daring.
Kejadian berawal saat korban didatangi oleh tersangka Rul dan Fad di kediamannya dengan ingin menyelidiki kasus korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.
Kedua tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban yang mengaku sebagai penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Korban menerima surat panggilan palsu yang diperoleh para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer dan meminta uang sebesar Rp5 juta. Korban yang ketakutan langsung mentransfer.
Namun selang beberapa hari tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp40juta dengan alasan agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan.
Korban menuruti permintaan tersangka, ternyata belum puas memeras korban, beberapa waktu kemudian, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta dengan alasan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sedangkan korban ketakutan meminta terus uang dan diberikan secara bertahap, ada yang langsung ke rumah dan kebanyakan transfer melalui beberapa bank hingga mencapai Rp700 juta.
Keterangan tersangka bahwa uang hasil memeras itu dibagi, yakni Rul mendapatkan Rp240,7 juta, Fad sebesar Rp270,3 juta dan Fad menerima Rp88 juta.
Gogo menambahkan mobil yang dibeli tersangka, saat ini dijadikan barang bukti oleh petugas untuk mengusut kasus tersebut hingga diajukan ke pengadilan.
Dia menambahkan korban saat ini dalam kondisi depresi dan tekanan kejiwaan akibat uang yang diberikan adalah hasil pinjaman dari keluarga dan tetangga.
Menurut dia, petugas juga memeriksa dana desa yang disebut tersangka telah dikorupsi sekdes, ternyata tidak benar setelah dilakukan pemeriksaan dan pengakuan sejumlah saksi.
Sebelumnya, petugas menjerat ketiga tersangka dengan pasal 368 ayat 1 dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
Editor Deden .GP