Poya-poya dari Uang Peras Sekdes

- Editor

Rabu, 15 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

TANGERANG.bipol.co – Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengungkap hasil uang pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Cijengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang,  Rafiudin oleh tiga tersangka digunakan untuk berfoya-foya di lokasi hiburan malam.

“Pengakuan tersangka uang itu juga untuk membeli mobil mini bus dengan nomor polisi B-1480-WZL,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung di Tangerang, Rabu (15/5/2019). Gogo mengatakan uang dari korban Rafiudin juga dimanfaatkan untuk berlibur ke luar kota oleh para tersangka.

Aparat Polresta Tangerang, membekuk Rul, Fad dan Ibn yang dduduga memeras Radiudin, Sekdes Cijengkol mencapai Rp700 juta dengan dalih korban diduga mengelapkan dana desa tahun 2017 dan 2018.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda seperti Rul dan Fad mengaku sebagai penyidik Mabes Polri serta Ibn sebagai wartawan daring.

Kejadian berawal saat korban didatangi oleh tersangka Rul dan Fad di kediamannya dengan ingin menyelidiki kasus korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.

Kedua tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban yang mengaku sebagai penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Korban menerima surat panggilan palsu yang diperoleh para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer dan meminta uang sebesar Rp5 juta. Korban yang ketakutan langsung mentransfer.

Namun selang beberapa hari tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp40juta dengan alasan agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan.

Korban menuruti permintaan tersangka, ternyata belum puas memeras korban, beberapa waktu kemudian, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp100 juta dengan alasan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sedangkan korban ketakutan meminta terus uang dan diberikan secara bertahap, ada yang langsung ke rumah dan kebanyakan transfer melalui beberapa bank hingga mencapai Rp700 juta.

Keterangan tersangka bahwa uang hasil memeras itu dibagi, yakni Rul mendapatkan Rp240,7 juta, Fad sebesar Rp270,3 juta dan Fad menerima Rp88 juta.

Gogo menambahkan mobil yang dibeli tersangka, saat ini dijadikan barang bukti oleh petugas untuk mengusut kasus tersebut hingga diajukan ke pengadilan.

Dia menambahkan korban saat ini dalam kondisi depresi dan tekanan kejiwaan akibat uang yang diberikan adalah hasil pinjaman dari keluarga dan tetangga.

Menurut dia, petugas juga memeriksa dana desa yang disebut tersangka telah dikorupsi sekdes, ternyata tidak benar setelah dilakukan pemeriksaan dan pengakuan sejumlah saksi.

Sebelumnya, petugas menjerat ketiga tersangka dengan pasal 368 ayat 1 dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB