7 PSK dan 200 Botol Miras Dirazia Satpol PP Bandung

- Editor

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG.bipol.co – Sekitar 200 botol minuman beralkohol dan tujuh pekerja seks komersial (PSK) dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Ramadhan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Sapol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada mengatakan razia tersebut dilakukan juga bersama Satgas TNI-Polri dengan menindak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3) serta Perda Minuman Beralkohol.

“Tujuh orang PSK yang kita dapatkan dari tiga lokasi yaitu Jalan Otista, Kebon Jati, dan Ciateul,” kata Mujahid di Mako Satpol PP, Jalan R.A.A Marta Negara, Kota Bandung, Jumat  (17/5/2019) dini hari.

Dia mengatakan untuk minuman alkohol yang dirazia oleh pihaknya masuk kedalam golongan A sampai golongan C. “Seperti biasa di toko jam, awalnya kita hanya tes selintas, ternyata setelah kita bongkar, banyak minuman beralkohol di sana,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapati 10 pasangan yang tidak bisa menunjukan identitas pernikahan pada tiga hotel. Sehingga sejumlah pasangan tersebut ikut kedalam pemeriksaan. “Tapi kita tidak menemukan yang dibawah umur, kita menemukan juga pasangan yang manula ya, kisaran umur 50 hingga 60 tahun,” ucap dia.

Terhadap tempat-tempat yang diindikasikan terdapat perilaku asusila, kata dia, pihaknya telah mengimbau untuk tutup selama Bulan Ramadhan.

Dia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan imbauan kepada Dinas Pariwisata Kota Bandung sebagai pengawas dan pengendali pariwisata untuk berkomunikasi dengan pengusaha hotel dengan tidak menerima pasangan tanpa identitas pernikahan. “Tapi kondisi dilapangan seperti itu, ya kita tetap kita bisa menemukan,” ujarnya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB