Polda Jabar Ringkus Komplotan Kriminal Bermodus Hutang Kredit

- Editor

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Ant)

Ilustrasi. (Ant)

BANDUNG,bipol.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap delapan tersangka pelaku perampasan, penipuan dan pencurian kendaraan beroda empat bermodus hutang kredit pada Selasa (14/5).

“Ditreskrimsus mengungkap kasus perampasan barang, dengan tempat kejadian perkara di Rumah Makan Pandan Wangi Pasir Koja dan Teminal Leuwipanjang, sekira jam 20.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnuandiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (17/5/2019).

Dia menjelaskan kronologisnya diawali dengan empat tersangka berinisial HM, AK, CAH dan CIS melihat mobil sedan yang sudah menjadi target. Kemudian salah seorang tersangka menghubungi tersangka lainnya yakni DSP.

“DSP ini adalah orang internal perusahaan debt collector sehingga punya akses untuk mengecek status cicilan kendaraan milik korban atasan Y yang sedang makan malam di rumah makan Pandan wangi,” kata Truno.

Setelah DSP mendapatkan data-data yang menunjukan cicilan kendaraan tersebut macet, ia dan dua rekanya yakni JD dan HH menghampiri korban. Mereka menunjukan surat palsu penarikan kendaraan yang diduga surat palsu tersebut didapat dari tersangka lainya yakni IN.

“Setelah itu, tersangka mengajak korban berangkat menuju Leuwi Panjang, dengan alasan akan bertemu bos para tersangka yang mengaku debt collector tersebut, disitulah korban diminta uang sebesar Rp9 juta sebagai tebusan agar kendaraan tidak diambil,” kata dia.

Namun korban tidak menyanggupi permintaan sejumlah uang tersebut. Dengan demikian salah satu tersangka yang masih buron yakni R, tiba-tiba membawa kabur kendaraan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

“Memang masih ada tiga buronana yakni R, D dan B, kemudian korban lapor ke Polda dan kita cari ketemu di TKP parkiran sebuah bank di jalan Asia Afrika, hp korban ada disitu, tersangka disitu, kemudian kita amankan,” katanya.

Dengan tindakan tersebut, para tersangka terjerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan atau pada 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, atau juga pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB