Polres Cianjur Dalami Penemuan Ratusan Tramadol di Terminal Pasir Hayam

- Editor

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(foto/Ant)

Ilustrasi.(foto/Ant)

CIANJUR,bipol.co – Polres Cianjur akan mendalami penemuan ratusan obat terlarang jenis tramadol di salah satu kios di Terminal Pasirhayam, saat Koramil Cianjur menggelar razia penyakit masyarakat.

Kabagops Polres Cianjur, Kompol Warsito, mengatakan pihaknya akan mendalami temuan dari petugas yang mendapatkan obat terlarang di area terminal antar kota tersebut.

Karena dikhawatirkan obat terlarang dengan dosis tinggi itu, disalahgunakan sopir angkutan, sehingga dapat mencelakakan dirinya atau orang lain yang mengunakan jasa angkutan umum.

“Satuan Narkoba Polres Cianjur, segera menindaklanjuti temuan tersebut, apakah memang masih banyak yang memperjualbelikannya atau tidak, apalagi di kawasan terminal,” tuturnya, Sabtu (18/5/2019).

Sebelumnya petugas gabungan Koramil Cianjur dan Satpol PP Cianjur, mendapati adanya obat terlarang dengan dosis tinggi di salah satu warung di kawasan Terminal Pasirhayam dengan jumlah cukup banyak.

“Obat yang diduga diperjual belikan untuk disalahgunakan itu, ditemukan saat petugas melakukan razia minuman keras karena diduga di terminal banyak juga beredar miras, terutama miras oplosan,” kata Danramil Cianjur, Kapt Inf Dadang.

Saat melihat sebuah warung yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai jenis obat, termasuk obat yang kerap disalahgunakan.

“Cukup banyak yang kami amankan, diduga obat yang masih dalam dus tersebut akan dijual terpisah dan dimasukan ke dalam kantong kecil khusus untuk obat,” ucapnya.

Ratusan butir obat terlarang tersebut langsung dimusnahkan petugas untuk memberikan efek jera bagi pembeli dan penjual. Sedangkan saat dilakukan pengeledahan, pemilik kios berhasil melarikan diri.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB