Sepekan Enam Nyawa Melayang di Cianjur

- Editor

Senin, 20 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (ant)

Ilustrasi. (ant)

CIANJUR,bipol.co – Unit Lakalantas Polres Cianjur, Jawa Barat, mencatat dalam kurun waktu satu pekan terakhir tiga peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di wilayah hukum Cianjur, dua diantaranya di wilayah Cianjur selatan dengan lima orang korban jiwa dan di Cianjur kota dengan satu orang korban jiwa.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah melalui Kanit Laka Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi di Cianjur Senin (20/5/2019), mengatakan selama satu pekan terakhir dua kecelekaaan yang cukup mencuat terjadi di jalur selatan, yang menyebabkan 5 orang korban meninggal dunia dan satu kasus di jalur Cianjur kota yang menewaskan satu orang pengendara sepeda.

Iwan menuturkan, kecelakaan yang menewaskan tiga orang korban jiwa terjadi di Jalan Raya Cidaun-Cianjur yang diduga akibat pelaku atau supir berinisial AR (24) dalam pengaruh narkoba.

“Saat membawa kendaraan diduga pelaku masih dalam pengaruh narkoba, sehingga tidak sadar mobil bernopol D 1722 GX, menghantam kerumunan anak-anak yang sedang bermain di pinggir jalan. Tiga orang meninggal dan satu orang mengalami luka berat,” katanya.

Ketiga orang korban meninggal Hilman (13), Fahri (15) dan Andi (11) warga Desa Cidamar, satu orang atas nama Lukman (14) mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan di puskesmas setempat.

Sedangkan peristiwa lainnya terjadi di Jalan Raya Cidaun-Sindangbarang, akibat kejadian tersebut dua orang meninggal dunia dan seorang lainnya kritis setelah kendaraan yang mereka tumpangi beradu.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, tabrakan tersebut terjadi di Kilometer 25 Jalan Raya Cidaun-Sindangbarang, tepatnya di Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun,” kata Iwan.

Mobil Avanza warna silver bernopol F 1856 IR, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cidaun menuju Sindangbarang berusaha mendahului kedaraan Grand Max B 9496 AE yang didepannya.

Setelah berada dijalur kanan, tiba-tiba mobil Avansa yang kemudikan korban Jujun Junaedi membanting stir ke kiri untuk menghindari tabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan, sehingga terjadi benturan keras dengan mobil Grand Max.

Akibat kejadian tersebut, dua orang pengemudi Jujun Junaedi (32) warga Kampung Sinarmulya, Desa Jayapura dan Jamasyari (54) warga Kampung Cikaso, Desa Sukapura meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Untuk korban yang mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis atasnama Rahmat Safaat penumpang mobil Avanza, masih ditangani secara intensif di Puskesmas Cidaun,” katanya.

Sedangkan peristiwa ketiga tutur Iwan, terjadi di Jalan Siliwangi, kota Cianjur mobil dinas milik Tatang Basari Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur, menabrak seorang pesepeda hingga meninggal dunia di tempat.

“Korban atas nama Aep (60), warga Kampung Puncak Suji, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kepala pecah. Saat ini Tatang Basari sudah menjalani pemeriksaan dan dikenakan status sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk tersangka laka Cidaun yang menawaskan tiga orang anak,” katanya.

Para pelaku tambah dia, terancam pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah. Sedangkan pelaku AR akan dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar undang-undang lalulintas dan dijerat pasal lain di unit narkoba.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB