BANDUNG,bipol.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan tujuh terdakwa dalam sidang kasus meninggalnya suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, Selasa (21/5/2019).
Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Mohammad Basir didampinggi Hakim Anggota Suko Harsono dan Sri Kuncoro memutuskan, terdakwa Cepi Gunawan (20) dan Joko Susilo (32) divonis dengan pidana 7 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara. Alasannya, karena kedua terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
“Terbukti secara sah terhadap apa yang didakwakan,” ujar Mohammad Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung.
Lima terdakwa lain, yaitu Aditya Anggara (19), Aldiansyah (21) dan Budiman (41) divonis 9 tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dadang Supriatna (19) divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara Goni Abdurahman (20) di vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk mendiskusikan dengan penasihat hukum terhadap hasil putusan. Jika selama tujuh hari pihak terdakwa tidak mengajukan banding maka dianggap menerima hasil putusan.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto