Ini Vonis Tujuh Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla

- Editor

Selasa, 21 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan tujuh terdakwa dalam sidang kasus meninggalnya suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, Selasa (21/5/2019).

Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Mohammad Basir didampinggi Hakim Anggota Suko Harsono dan Sri Kuncoro memutuskan, terdakwa Cepi Gunawan (20) dan Joko Susilo (32) divonis dengan pidana 7 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara. Alasannya, karena kedua terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

“Terbukti secara sah terhadap apa yang didakwakan,” ujar Mohammad Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung.

Lima terdakwa lain, yaitu Aditya Anggara (19), Aldiansyah (21) dan Budiman (41) divonis 9 tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dadang Supriatna (19) divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara Goni Abdurahman (20) di vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk mendiskusikan dengan penasihat hukum terhadap hasil putusan. Jika selama tujuh hari pihak terdakwa tidak mengajukan banding maka dianggap menerima hasil putusan.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru