Polisi Bekuk Pembakar Mapolsek

- Editor

Senin, 27 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (ant)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (ant)

SURABAYA.bipol.co – Polda Jawa Timur menetapkan enam tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang dan menahannya di Mapolda setempat di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat pertemuan dengan ulama Sampang di Surabaya, Minggu (26/5/2019) mengatakan keenam tersangka merupakan otak pembakaran Mapolsek Tambelangan, namun dia belum bersedia mengungkap identitas para tersangka.

“Kami menduga masih ada pelaku-pelaku pembakaran lainnya. Kami terjunkan tim untuk melakukan penangkapan,” ujarnya. Kapolda menduga para pelaku pembakaran sebagian ada yang bersembunyi di sejumlah pondok pesantren di Sampang.

Selain berupaya melakukan penangkapan, pihaknya meminta agar para pelaku ini menyerahkan diri ke Polsek setempat. Dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat dan barang bukti yang mengarah pada perbuatan para pelaku pembakaran. Salah satunya, ditemukan beberapa bom molotov.

“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Apakah pembakaran itu dilakukan secara terencana ataukah spontanitas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, KH Bukhori Maksum yang hadir dalam pertemuan ini mengaku mendukung penuh langkah Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku pembakaran.

MUI Sampang berharap pada Polda Jatim agar bisa mengungkap siapa sebenarnya otak dibalik pembakaran tersebut. Menurutnya, peristiwa pembakaran tidak akan terjadi ketika tidak ada aktor utama yang menggerakkan.

“Sudah jauh-jauh hari kami mewanti-wanti agar masyarakat bisa menjaga situasi agar kondusif, terutama soal pemilu ini,” katanya. Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu.

Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan hingga dibakar. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB