Bawa Narkotika, Suami Istri Ditangkap Bea Cukai

- Editor

Kamis, 30 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

KUPANG,bipol.co – Petugas Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mengamankan sepasang suami-istri yang diduga membawa narkotika ketika hendak melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Kabupaten Belu.

“Ia benar, Rabu (29/5) kemarin kami amankan dua orang yang diduga sepasang suami istri membawa narkotika masuk ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana W saat dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (30/5) pagi.

Ia mengatakan bahwa detail narkotika jenis apa yang dibawa, dan berapa banyak belum bisa disampaikan lebih jauh karena masih dalam proses pengembangan.

Namun yang pasti kata dia, sejumlah narkotika itu dibawa masuk dari Timor Leste dengan tujuan diedarkan di wilayah NTT.

“Saya mohon kerjasamanya jangan dulu memberitakan yang detailnya karena saat ini masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Namun ia memastikan bahwa pada Jumat (31/5) besok sudah bisa diperoleh informasi terkait penangkapan itu.

Dihubungi secara terpisah Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat membenarkan penangkapan dua orang kurir warga negara asing (WNA) tersebut.

“Namun kami juga belum bisa memastikan bahwa sejumlah narkotika yang dibawa masuk melalui PLBN itu sabu-sabu atau ekstasi, karena masih dalam pengembangan,” tutur dia.

Baik itu barang bukti serta pelaku saat ini kata dia sudah diamankan di Polres Belu untuk nantinya diperiksa lebih lanjut.

Terkait nama pelaku kata dia juga masih belum bisa memberikan nama atau identitas para pelaku karena memang barang bukti itu juga masih akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan narkotika jenis apa.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB