KUPANG,bipol.co – Petugas Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mengamankan sepasang suami-istri yang diduga membawa narkotika ketika hendak melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Kabupaten Belu.
“Ia benar, Rabu (29/5) kemarin kami amankan dua orang yang diduga sepasang suami istri membawa narkotika masuk ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana W saat dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (30/5) pagi.
Ia mengatakan bahwa detail narkotika jenis apa yang dibawa, dan berapa banyak belum bisa disampaikan lebih jauh karena masih dalam proses pengembangan.
Namun yang pasti kata dia, sejumlah narkotika itu dibawa masuk dari Timor Leste dengan tujuan diedarkan di wilayah NTT.
“Saya mohon kerjasamanya jangan dulu memberitakan yang detailnya karena saat ini masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Namun ia memastikan bahwa pada Jumat (31/5) besok sudah bisa diperoleh informasi terkait penangkapan itu.
Dihubungi secara terpisah Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat membenarkan penangkapan dua orang kurir warga negara asing (WNA) tersebut.
“Namun kami juga belum bisa memastikan bahwa sejumlah narkotika yang dibawa masuk melalui PLBN itu sabu-sabu atau ekstasi, karena masih dalam pengembangan,” tutur dia.
Baik itu barang bukti serta pelaku saat ini kata dia sudah diamankan di Polres Belu untuk nantinya diperiksa lebih lanjut.
Terkait nama pelaku kata dia juga masih belum bisa memberikan nama atau identitas para pelaku karena memang barang bukti itu juga masih akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan narkotika jenis apa.(ant)
Editor : Herry Febriyanto