112.523 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

- Editor

Rabu, 5 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (foto/ant)

ilustrasi. (foto/ant)

JAKARTA,bipol.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) hari Idul Fitri kepada 112.523 orang narapidana beragama Islam.

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya dapat langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni 2019,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu.

Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.

“Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Rremisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan,” tambah Sri Puguh.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Namun narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan, yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Juanaedi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri 2019 diharapkan memotivasi narapidana narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” kata Junaedi.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru