Pelaku Penyerang Sopir Bus Terindikasi Miliki Gangguan Kejiwaan

- Editor

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MAJALENGKA,bipol.co – Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan pelaku penyerang sopir Bus Safari yang mengakibatkan 12 orang tewas dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 150.900 B mengalami gangguan kejiwaan.

“Yang bersangkutan mengalami indikasi memiliki gangguan kejiwaan yang mengarah kepada gangguan kejiwaan Neorotik, Psikotik dan Paranoid,” kata Mariyono di Majalengka, Jumat (21/6/2019).

Mariyono mengatakan dari hasil diagnosa tim Psikologi Polda Jabar dan Mabes Polri, tersangka Ams memiliki Paranoid dan ketegangan kecemasan (tension axciety).

Selain itu juga adanya gangguan persepsi bahwa yang bersangkutan merasa diikuti dan diawasi oleh seseorang sehingga berhalusinasi pada dirinya.

“Dalam kondisi psikologi seperti itu, saat kejadian, Ams seolah-olah merasa sopir bus menerima panggilan telepon dari orang lain dan seakan-akan membicarakan rencana pembunuhan terhadap dirinya,” tuturnya.

Pada saat kejadian yang bersangkutan secara tiba-tiba berupaya untuk memberhentikan bus dengan cara melompat dan menduduki posisi sopir serta berusaha mengerem bus agar berhenti.

Namun, akibatnya malah menjadi fatal di mana bus tidak terkendali dan malah menyeberang ke lajur berlawanan.

“Setelah tersangka kesehatannya pulih, akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter ahli jiwa,” kata AKBP Mariyono.

Dia menjelaskan tersangka Ams berangkat dari Terminal Kampung Rambutan. Kemudian di Terminal Pulo Gebang Ams pindah tempat duduk yang lokasinya berada di belakang sopir dan kondektur.

“Waktu duduk di antara sopir dan kondektur, tersangka mendengar sopir berbicara ‘tak pateni neng aku’,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB