Komnas HAM: Perekrutan Anggota Polri Asli Papua Tak Sampai  70 Persen

- Editor

Rabu, 26 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

PAPUA,bipol.co – Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua berpendapat bahwa perlu komitmen untuk kebijakan khusus yang berpihak kepada putra-putri asli Papua  dalam perekrutan anggota Polri, sehingga implementasi UU Otsus benar-benar dilaksanakan.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B Ramandey di Kota Jayapura, Selasa  mengatakan penerimaan anggota Polri tahan ajaran 2019 yang tidak sesuai dengan komitmen perbandingan 70 persen orang asli Papua dan 30 persen non asli Papua.

“Kami mendorong agar kebijakan khusus ini tetap berjalan agar kouta 70:30 dalam penerimaan anggota Polri di Papua itu diterapkan sesuai dengan komitmen,” katanya.

Ia mengaku cukup galau dengan hasil rekrutmen anggota Polri TA 2019 yang kouta perbandingannya tidak sampai 70 persen, sehingga putra-putri asli Papua yang ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan negara belum terakomodir dengan baik sebagaiman semangat dari UU Otsus.

“Dalam UU Otsus hal ini diatur, putra-putri asli Papua seharusnya diberikan kesempatan untuk rekrutmen Polri. Tapi yang saya amati dalam dua tahun terkahir ini, tidak sampai 70 persen, paling sekitar 40 hingga 50 persen. Tahun ini 40 persen putra-putri asli Papua yang diterima menjadi anggota Polri,” katanya.

Frits berharap hal ini menjadi perhatian dari pimpinan Polri di Papua, dan juga pihak eksekutif dan legislatif di Bumi Cenderawasih agar ada dorongan dalam penerimaan anggota Polri tahun ini.

“Saya akan sampaikan hal ini kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar ada keberpihakan, termasuk kepada gubernur dan Ketua DPRP bahwa semangat Otsus harus didorong, sehingga anak Papua yang jadi polisi bisa kembali ke kampung untuk jadi Babhinkmtibmas atau  ‘local boy for local job,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB