Pemasok Narkoba Jerry Aurum Ditangkap

- Editor

Rabu, 26 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erick Frendiz

Erick Frendiz

JAKARTA.bipol.co – Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap dua orang pemasok narkoba milik fotografer yang juga mantan suami dari artis Denada, Jerry Arum.

“Dua orang ini saudara, kakak beradik diamankan di wilayah Jakarta Barat, di wilayah Tambora,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendiz ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Dari penangkapan dua orang pemasok tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan paket ganja dan tembakau “gorilla.” Erick mengatakan Jerry mendapatkan narkoba langsung dari pemasok tersebut. “Awalnya saudara Jerry mengenal narkoba karena pergaulan, kemudian namanya narkoba adalah zat adiktif sehingga adanya kecanduan,” ujar dia.

Saat ini, Erick mengatakan, Polres Jakarta Barat sedang memeriksa secara intensif dua orang pemasok tersebut. “Untuk keterangan (memasok) ke artis lain masih kita dalami, jadi masih pendalaman pemeriksaan intensif,” kata Erick.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus Jerry Aurum di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (19/6). Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan bukti narkoba jenis ekstasi hingga tembakau “gorilla” saat menangkap Jerry Aurum. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB