Bawaslu Belum Komentari Pernyataan MK Terkait TSM

- Editor

Kamis, 27 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto/ant)

(foto/ant)

JAKARTA, bipol.co – Bawaslu mengaku belum mau mengomentari pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seputar kekeliruan permohonan atas dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang seharusnya bisa diselesaikan oleh lembaga Bawaslu.

“Nanti dulu, kita lihat nanti setelah putusan sidang selesai,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, saat berlangsungnya rehat shalat Ashar di tengah berlangsungnya sidang pengucapan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh Majelis Hakim MK, Kamis (27/6/2019).

Menurut Rahmat Hakim MK memiliki pendapat yang harus dihormati dan diterima oleh seluruh pihak, sehingga pihaknya perlu mencermati lebih jauh terkait dalil pelanggaran TSM yang diucapkan oleh hakim.

“Nanti setelah sidang akan ada instruksi MK. Apapun bentuknya akan kami terima,” katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Bawaslu, Fritz Edward. “Nanti dulu, tunggu sampai selesai (sidang),” ujarnya.

Pernyataan terkait kekeliruan permohonan itu disampaikan oleh Hakim MK, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul. Pemohon dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran TSM sebagai salah satu materi permohonan untuk diselesaikan melalui MK.

Namun Manahan menilai pembuktian terkait TSM seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Telah terang, pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Hal itu harus sudah terselesaikan di Bawaslu,” ujar Manahan saat berlangsungnya persidangan di Gedung MK.

Dalam pembacaan dalil tersebut Manahan mengatakan Bawaslu memiliki kapasitas dalam penyelesaian pelanggaran TSM, sebab sanksi terkait itu ada dalam aturan Bawaslu. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB