BPN Gugat Soal Pers tak Independen, Hakim MK: Seharusnya ke Dewan Pers

- Editor

Kamis, 27 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co— Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menilai cara kerja lembaga pers dan penyiaran merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Penilaian ini menjadi salah satu dalil dalam gugatan dan dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), khususnya terkait pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf).

Menanggapi hal tersebut, dalam putusannya MK menilai pihak terkait media “mainstream” bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, dan tidak ada hubungannya dengan pihak terkait. Bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, seharusnya diadukan ke Dewan Pers.

Selain itu, pihak terkait, Bawaslu, juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK di Jakarta.

Saat ini, sidang putusan MK atas kasus sengketa pilpres 2019 masih berlangsung dan telah dimulai sejak pukul 12.40 WIB. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB