BPN Gugat Soal Pers tak Independen, Hakim MK: Seharusnya ke Dewan Pers

- Editor

Kamis, 27 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co— Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menilai cara kerja lembaga pers dan penyiaran merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Penilaian ini menjadi salah satu dalil dalam gugatan dan dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), khususnya terkait pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf).

Menanggapi hal tersebut, dalam putusannya MK menilai pihak terkait media “mainstream” bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, dan tidak ada hubungannya dengan pihak terkait. Bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, seharusnya diadukan ke Dewan Pers.

Selain itu, pihak terkait, Bawaslu, juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK di Jakarta.

Saat ini, sidang putusan MK atas kasus sengketa pilpres 2019 masih berlangsung dan telah dimulai sejak pukul 12.40 WIB. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Berita Terbaru