JAKARTA, bipol.co – KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar 21 ribu dolar Singapura terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Penghitungan secara rinci sedang dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Sebelumnya, KPK pada Jumat menangkap lima orang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara. Kelimanya saat ini sedang dalam pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu. “Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara, ada dua oknum jaksa dan pihak luar,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat .
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi