Menkeu Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia

- Editor

Jumat, 28 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Garuda Indonesia.

ilustrasi Garuda Indonesia.

JAKARTA,bipol.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2019), menjelaskan sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

“Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI),” katanya.

Serta peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan peninjauan oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Sebelumnya, Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia.

Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut, AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.

“KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal,” kata Hadiyanto.

Dia mengatakan pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Selain itu, sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP.

“Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi,” katanya.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 
Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 
Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal
Ketua Komisi B Faisal Radi Tekankan Solusi Ribuan Koperasi Tidak Aktip di Kab Bandung
Optimalkan Pajak Daerah, Kang DS Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Lintas Sektor 
Bupati Lakukan Evaluasi di Bapenda, Akhmad Djohara: Strategi Baru Sangat Penting untuk Tingkatkan PAD
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Jabar Positif di 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:08 WIB

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:17 WIB

Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:14 WIB

Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:38 WIB

Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:42 WIB

Ketua Komisi B Faisal Radi Tekankan Solusi Ribuan Koperasi Tidak Aktip di Kab Bandung

Berita Terbaru