BNNP Malut Bekuk Kurir dan Pengedar Ganja

- Editor

Selasa, 2 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi narkotika (foto/ant)

ilustrasi narkotika (foto/ant)

TERNATE.bipol.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil membekuk seorang kurir dan juga pengedar setelah menerima paket ekspedisi ganja asal Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka adalah sopir angkot yang juga kurir bernama Rifan (Ifan) 27 tahun, warga Kelurahan Fitu, Ternate yang ditangkap pada hari Minggu saat menerima paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram dari Medan, Sumatera Utara lewat jasa ekspedisi JNE Ternate,” kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Drs Edi Swasono, MM di Ternate, Selasa (2/7/2019).

Tersangka dikenakan pasal berlapis 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman denda Rp10 miliar dan penjara 20 Tahun.

Dari penangkapan ini, BNNP Malut telah menyelamatkan 6000 orang jika dianalogikan 1 kilogram ganja dipilah menjadi 1.200 linting. Sementara satu linting ganja dapat digunakan 4-5 penguna.

Sementara itu di Kelurahan Jati Perumnas Kota Ternate, pada Jumat, Tim Pemberantasan BNNP Malut juga menahan seorang ASN Pemprov Maluku Utara karena kedapatan mengkonsumsi sabu.

Tersangka Ahmad Yani (Yani) 48 tahun, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram beserta perangkat alat hisapnya. Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Kedua tersangka kini dalam proses penyidikan BNNP Malut untuk mengungkap jaringan pengedarnya.

Edi didampingi Kabag Umum dan Plt. Kasie Penyidikan BNNP Malut berpesan agar media menyampaikan kepada masyarakat korban narkoba yang ingin sehat agar datang ke BNNP karena statusnya adalah pasien yang ingin disembuhkan dan dijamin tidak akan dipidanakan.

Langkah BNNP selanjutnya terhadap maraknya peredaran narkoba di Maluku Utara adalah memutus peredaran narkoba dengan membentuk Taskforce Airport dan Seaport Interdiksi, yang anggotanya terdiri dari institusi yang berwewenang, antara lain Polda Malut, Bea Cukai, Bandara dan KSOP termasuk BNNP Malut untuk pengamanan di bandara dan pelabuhan laut.

Menurut kepala BNNP, disamping upaya pencegahan masuknya narkoba hal ini dilakukan juga untuk penegakan hukum utamanya melalui jasa transportasi dan jasa ekspedisi.

Selain itu BNNP juga memiliki tim cyber untuk memburu pelaku pengedar narkoba menyikapi perkembangan digital dari peredaran narkoba.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB