Dituntut Jaksa, Joko Driyono tak Banyak Komentar

- Editor

Kamis, 4 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djoko Driyono saat keluar dari Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

Djoko Driyono saat keluar dari Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

JAKARTA, bipol.co – Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PSSI Joko Driyono enggan mengomentari perihal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut hukuman 2,5 penjara atas kasus penghilangan dan perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.

Usai pembacaan sidang, Jokdri  (sapaan akrab Joko Driyono) bergegas meninggalkan ruang sidang tanpa melontarkan sepatah kata pun kepada pewarta yang mengerubunginya.

Ia tetap berjalan menerobos kerumunan pewarta dan langsung menuju mobil tahanan. Jalannya sidang berlangsung molor dari waktu yang telah ditentukan. Awalnya persidangan akan dimulai pukul 13.00 WIB namun baru terlaksana sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, Jokdri tidak melontarkan sepatah kata pun kepada para pewarta yang telah menunggu di pintu masuk pengadilan. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh JPU atas kasus perusakan barang bukti terkait dengan skandal pengaturan skor.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU dari Kejaksaan Agung Feri P. Ekawirya.

Dalam tuntutannya, Joko Driyono dianggap telah melanggar Pasal 235 jo. Pasal 233 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru