Dua Pekan, 52 Pelaku Kejahatan Diringkus

- Editor

Kamis, 4 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG,bipol.co – Selama dua pekan, sebanyak 52 orang diringkus oleh Polrestabes Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak kejahatan. Sebagian dari mereka adalah pelaku pembegalan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menyebutkan seluruh pelaku tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung serta sejumlah polsek di Kota Bandung dalam rangka cipta kondisi. Kegiatan cipta kondisi tersebut, kata dia, berlangsung sejak 20 Juni hingga 3 Juli 2019.

“Kami mengungkap kasus C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) di beberapa titik di Kota Bandung dengan hasil ada 37 kasus dan 52 pelaku,” kata Irman, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/7/2019).

Dia menyatakan para pelaku tersebut terlibat dalam berbagai kasus yang masuk ke dalam tindak pidana, di antaranya 25 orang pelaku terlibat kasus pencuran dengan pemberatan, 22 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Modusnya dari hasil rekapan, ada dengan modus perampasan, todong senjata tajam sampai rusak kunci,” kata Irman.
Para pelaku tersebut, kata dia, kebanyakan melakukan aksinya pada dini hari. Dia mengatakan lokasi kejahatan tersebut terjadi di jalan raya maupun di perumahan warga.

Sedangkan waktu tindak kriminalnya itu kebanyakan dari jam 1 sampai jam 5 pagi, di jalan raya, kalau di perumahan itu sekitar jam 3 pagi,” kata dia pula.

Atas penangkapan para pelaku kejahatan tersebut, dia mengatakan penyidik tak berhenti usai menangkap ke-52 orang tersebut. Pihaknya, kata dia, masih akan mengembangkan kasus serupa untuk bisa menangkap pelaku-pelaku lainnya.

“Kami masih akan kembangkan untuk bisa menangkap yang lainnya,” kata Irman pula.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB