Diduga Hina Presiden, Seorang Ibu Terancam Dijerat UU ITE

- Editor

Sabtu, 6 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, bipol.co – Seorang ibu pemilik akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat unggahan yang diduga menghina Presiden RI.

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi termasuk dari saksi ahli untuk pasal yang pas ya UU ITE,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, di Blitar, Sabtu (6/7).

Ia mengatakan, polisi awalnya menjerat pemilik akun facebook Aida Konveksi dengan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara, dan kini juga akan dijerat dengan UU ITE.

Hingga kini, kata dia, status IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang merupakan pemilik akun facebook Aida Konveksi tersebut masih sebagai saksi. Ia kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Blitar.

“Sementara diperiksa sebagai saksi. Nanti sambil melengkapi tanda bukti ada gelar perkara,” kata dia.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Blitar menangani kasus postingan yang diduga berisikan hinaan kepada Presiden Joko Widodo, dengan mengganti wajah foto Presiden dengan gambar mumi yang dituliskan “Firaun”.

Polisi telah memeriksa IF tersebut. Ia mengakui mengunggah foto mumi “Firaun” yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi caption “the new firaun”. Selain itu, terdapat postingan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan “iblis berwajah anjing”.

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF, dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Pihak bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah postingan itu.

Bersangkutan juga mengakui tentang postingannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) postingan tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.

Polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu, kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Postingan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyidik hanya mendapatkan salinan postingan dari akun facebook lain yang sudah membagikan. (ant)

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB