Suasana Ruang Sidang Tipikor Mendadak Haru

- Editor

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di ruangan SidangTipikor mendadak haru, tatkala terdakwa Ali Nuridin (berkopiah)  dan Andy Winarto membacakan pembelaannya masing-masing secara bergiliran. * wawan hidayat

Suasana di ruangan SidangTipikor mendadak haru, tatkala terdakwa Ali Nuridin (berkopiah) dan Andy Winarto membacakan pembelaannya masing-masing secara bergiliran. * wawan hidayat

BANDUNG, bipol.co  Suasana di ruangan SidangTipikor (tindak pidana korupsi) mendadak haru, tatkala kedua terdakwa Ali Nuridin dan Andy Winarto membacakan pembelaannya masing-masing secara bergiliran. Tadinya acara pembelaan ini akan dibacakan oleh para penasehat hukumnya. Tetapi karena pihak penasehat hukum para terdakwa belum siap membacakan pembelaannya, giliran para terdakwa membacakan pembelaannya secara bergiliran, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Senin sore kemarin (8/7).

Ali Nurudin, dalam pembelaannya , menuding Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta yang ada di persidangan. Mengabaikan keterangan para saksi yang telah didengar kesaksiannya di depan majelis hakim.

Ali Nurudin mengaku awam di bidang hukum, tetapi dia sangat meminta keadilan kepada majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum telah menudingnya berbuat korupsi. Menuntut hukuman, tanpa mendengarkan fakta yang ada di persidangan.

Diungkapkannya pula, selama berada dalam penjara, teman-teman yang akan menjenguknya pun pada ketakutan. Takut nantinya dikait-kaitkan dengan dirinya, sehingga mereka tidak mau menjenguknya.

“Selama dalam penjara, saya telah menjual rumah di Jakarta untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga,” ucap Ali Nurudin sambil terbata bata dan menyeka air matanya. Untuk membiayai pengacara, katanya pula, dia mendapat bantuan dari teman-temannya secara patungan.

Andy Winarto, dalam pembelaannya, mengungkapkan pula bahwa pembiayaan yang diberikan oleh bank BJBS, bukan kepada PT. HKS, tetapi kepada 161 enduser dan CV. DMA. Ini sangat bertolak belakang sekali dengan dakwaan dan rentut JPU yang menyatakan BJBS memberikan pembiayaan untuk kontruksi Mall GBS kepada PT.HSK senilai Rp 548.000.000.000.-( Lima ratus empat puluh delapan miliiar rupiah). Padahal jelas-jelas, katanya pula, Kejati Jabar dalam SPH2HP Oktober 2016. No.R.1096/0.2/Fd.I/10/2016  tanggal 10 Oktober 2016 secara jelas menyebutkan bahwa PT.HSK tidak menerima pembiayaan untuk pembangunan mall dari BJBS, melainkan 161 enduser yang membeli toko di Mall GBS-lah yang menerima pmbiayaan dari BJBS tersebut. Tapi dalam dakwaan dan rentut  JPU secara jelas ditulis bahwa BJBS telah memberikan pembiayaan kepada PT. HSK untuk pembangunan Mall GBS selama kurun waktu 2014-2016.

“Tetapi sesuai dengan fakta persidangan yang telah menghadirkan para saksi, baik dari BJBS, enduser, marketing PT.HSK, CV.DMA, semua menyatakan bahwa pembiayaan itu diberikan kepada 161 enduser dan CV.DMA,” katanya sambil terbata bata.

Menurut Andy Winarto, kebenaran dan keadilan mesti ditegakkan. Orang benar tidak bersalah, haruslah dibebaskan, dan orang yang bersalah haruslah mendapatkan hukuman yang setimpal. Andy meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari penjara, karena dirinya tidak bersalah.

Sidang Tipikor yang melibatkan Ali Nurudin (Dirut Bank BJB Syariah (BJBS) dan Andy Winarto yang dipimpin Hakim Ketua, Asep Sumirat SH. MH., akan dilanjutkan hari Rabu, untuk memberikan kesempatan kepada para penasehat hukumnya memberikan pembelaan.**

 

Reporter: Wawan Hidayat

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru