Polda Tangguhkan Penahanan Baequni

- Editor

Rabu, 10 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi hoaks

ilustrasi hoaks

BANDUNG, bipol.co – Tiga Tersangka hoax yang ditetapkan Polda Jabar, mendapat penangguhan penahanan. Ketiganya yakni dosen, dokter Serta ustad Rahmat Baequni.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus terhadap ketiga tersangka dugaan pelaku hoaks terus berjalan “Masih tetap berjalan, penyidik terus melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke penuntut umum,” paparnya, usai kegiatan HUT Polri di lapangan Gasibu, Rabu (10/7/2019).

Truno menambahkan, tak ada penghentian kasus terhadap ketiganya. “Ditegaskan tidak ada kasus yang dihentikan oleh penyidik terhadap tiga tersangka yang ditanggukan penahanannya,” jelas Truno.

Ketiganya ditangguhkan, karena mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan merusak alat bukti dan tidak akan melarikan diri. Jika itikad baik itu ada, kami mempertimbangkan berbagai aspeknya, jadi ketika penangguhan penahanan diterima tidak menghentikan kasus hukumnya,” pungkasnya.**

 

Reporter: Arief Pratama

Redaktur: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB