JAKARTA.bipol.co – Aktor Galih Ginanjar bersama pasangan selebritis Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka terkait penyebaran video “ikan asin” melalui “Youtube” berdasarkan laporan dari Fairuz A Rapiq. “Ya ketiganya naik status jadi tersangka,” kata pengacara Rey Utami dan Pablo Utami, Farhan Abbas saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Farhat mengatakan ketiga selebritis itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Farhat menyatakan penyidik akan menentukan untuk menahan atau tidak ketiga tersangka itu setelah pemeriksaan 1×24 jam.
“Untuk penahanan tunggu pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Farhat.Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun youtube “Rey Utami & Benua”.
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya. (ant)
(Deden .GP)