Kasus Tipikor, Dirut PT. HSK Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- Editor

Sabtu, 13 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim kasus tipikor dengan terdakwa Andi Winarto (Dirut PT. Hastuka Sarana Karya) dan Ali Nurudin (Dirut Bank Jabar Banten Syariah).* wawan hidayat

Majelis Hakim kasus tipikor dengan terdakwa Andi Winarto (Dirut PT. Hastuka Sarana Karya) dan Ali Nurudin (Dirut Bank Jabar Banten Syariah).* wawan hidayat

BANDUNG, bipol.co – Sidang putusan yang melibatkan terdakwa Andy  Winarto, Dirut PT. Hastuka Sarana Karya (HSK), di Ruang Utama Pengadilan Negeri Bandung, berlangsung mulai pukul 17.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.30 WIB, Jumat (12/7), dihadiri wartawan dan para kerabat  terdekat serta istri terdakwa.

Ketika Majelis Hakim yang dipimpin Asep Sumirat, SH. MH., selesai membacakan putusannya kontan para kerabat terdakwa  yang selalu setia hadir dlam persidangan, menangis sedih. Mereka tidak menyangka kalau Andy akan dihukum seberat itu. Kelihatan tegar, hanya istri terdakwa. Andy pun meminta kepada saudara dan kerabatnya, agar jangan menangis, harus tegar menghadapi cobaan ini.

“Lihat istri saya juga tegar, tidak menangis,” ucap Andi Winarto menenangkan kerabatnya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim  mengatakan terdakwa Andy Winarto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Ali Nurudin, sesuai  Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 11/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk iru, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andy Winarto selama 10 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594, paling lama 1 bulan setelah putusan. Bilamana tidak bisa mengembalikannya, maka aset-aset terdakwa akan disita dan dijual untuk mengembalikan kerugian negara.

Putusan itu memang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntutnya 15 tahun penjara potong tahanan. Namun bagi terdakwa  dan tim penasehat hukumnya, merasa tidak puas atas putusan itu. Terdakwa, tim penasehat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.

Usai memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU menanggapi putusannya tersebut, Majelis Hakim yang dipimpinan Asep Sumirat, SH.M.,  dengan rendah hati meminta maaf kepada terdakwa maupun tim penasehat hukum.

“Saya selaku manusia biasa pasti banyak kesalahan. Untuk itulah mohon maaf bila ada kesalahan. Namun itulah, yang bisa majelis putuskan,” ungkapnya.

Sejak siang , dua bus aparat dari Dit Sabhara Polda Jabar dan 20 sepeda motor berjaga jaga di halaman Pengadilan Negeri Bandung, untuk mengamankan jalannya sidang tipikor yang melibatkan Andi Winarto dan Ali Nurudin, Dirut Bank Jabar Banten Syariah ( BJBS) ini.**

Reporter: Wawan Hidayat

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru