Eti TKW Asal Majalengka Bebas  dari Hukuman Mati di Arab Saudi

- Editor

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dav

dav

BANDUNG,bipol.co – Pemprov Jabar berhasil membebaskan warga Kabupaten Majalengka, Eti Binti Toyib dari hukuman mati di Arab Saudi. Pembebasan dilakukan setelah adanya negosiasi antara Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi bersama Pemerintah Arab Saudi dibantu Pemprov Jabar dan pihak terkait lainnya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mangatakan, sesuai hukum yang telah diputuskan pengadilan Arab Saudi, rencananya Eti harus menjalani hukuman mati. Namun, setelah dilakukan negosiasi dan kesepakatan dengan keluarga korban, Eti bisa terbebas dari hukuman tersebut.

“Dengan keluarga yang berperkara disepakati ada denda tadinya puluhan miliar, di nego-nego akhirnya mencapai kesepakatan Rp 15,2 miliar,” ujarnya di Bandung, Rabu (17/07/2019).

Emil sapaan Ridwan Kamil menjelaskan, Pemprov Jabar telah berulang kali berkoordinasi untuk pembebasan Eti dan melobi Kedutaan Arab Saudi di Jakarta sebagai penguat. Setelah ada kesepakatan, pihaknya melakukan penggalangan dana yang menjadi syarat agar Eti bisa terbebas.

Dalam proses penggalangan dana tersebut, ASN Pemprov Jabar memberikan bantuan sebesar Rp 1,4 miliar untuk pembebasan Eti. Akan tetapi, bantuan paling besar diberikan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu), yakni Rp 12,5 milliar.

“Dengan urunan (patungan), Alhamdulillah (Eti) sudah terbebas dari hukuman mati mudah-mudahan bisa secepatnya kembali ke keluarga,” tuturnya.

Meski begitu, Emil mengaku masih menunggu informasi mengenai kepulangan Eti ke Indonesia yang menjadi domain Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Yang pasti, permasalahan tersebut dinilai menjadi hikmah bagi pihaknya untuk percepatan program desa mandiri.

“Pekerjaan ada di desa rejeki kota, sehingga tidak perlu ada warga Jawa Barat khususnya perempuan untuk mencari nafkah sampai keluar negeri,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya keluarga Faisal al-Ghamdi menuduh Eti Binti Toyib sebagai orang yang menyebabkan Faisal al-Ghamdi sakit dan meninggal dunia. Keluarga Faisal al-Ghamdi, kemudian menuntut hukuman mati (qishas) diberikan kepada Eti.**

Reporter: Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru