BANDUNG,bipol.co – Pemprov Jabar berhasil membebaskan warga Kabupaten Majalengka, Eti Binti Toyib dari hukuman mati di Arab Saudi. Pembebasan dilakukan setelah adanya negosiasi antara Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi bersama Pemerintah Arab Saudi dibantu Pemprov Jabar dan pihak terkait lainnya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mangatakan, sesuai hukum yang telah diputuskan pengadilan Arab Saudi, rencananya Eti harus menjalani hukuman mati. Namun, setelah dilakukan negosiasi dan kesepakatan dengan keluarga korban, Eti bisa terbebas dari hukuman tersebut.
“Dengan keluarga yang berperkara disepakati ada denda tadinya puluhan miliar, di nego-nego akhirnya mencapai kesepakatan Rp 15,2 miliar,” ujarnya di Bandung, Rabu (17/07/2019).
Emil sapaan Ridwan Kamil menjelaskan, Pemprov Jabar telah berulang kali berkoordinasi untuk pembebasan Eti dan melobi Kedutaan Arab Saudi di Jakarta sebagai penguat. Setelah ada kesepakatan, pihaknya melakukan penggalangan dana yang menjadi syarat agar Eti bisa terbebas.
Dalam proses penggalangan dana tersebut, ASN Pemprov Jabar memberikan bantuan sebesar Rp 1,4 miliar untuk pembebasan Eti. Akan tetapi, bantuan paling besar diberikan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu), yakni Rp 12,5 milliar.
“Dengan urunan (patungan), Alhamdulillah (Eti) sudah terbebas dari hukuman mati mudah-mudahan bisa secepatnya kembali ke keluarga,” tuturnya.
Meski begitu, Emil mengaku masih menunggu informasi mengenai kepulangan Eti ke Indonesia yang menjadi domain Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Yang pasti, permasalahan tersebut dinilai menjadi hikmah bagi pihaknya untuk percepatan program desa mandiri.
“Pekerjaan ada di desa rejeki kota, sehingga tidak perlu ada warga Jawa Barat khususnya perempuan untuk mencari nafkah sampai keluar negeri,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya keluarga Faisal al-Ghamdi menuduh Eti Binti Toyib sebagai orang yang menyebabkan Faisal al-Ghamdi sakit dan meninggal dunia. Keluarga Faisal al-Ghamdi, kemudian menuntut hukuman mati (qishas) diberikan kepada Eti.**
Reporter: Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto