BANDUNG, bipol.co – Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis ganjal mesin ATM di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, para pelaku ini merupakan sindikat pelaku Curat spesialis Mesin ATM. “Para pelaku ini melakukan aksinya di gerai mesin yang ada di Ciamis. Dari pengajuan awal ada 7 tempat kejadian perkara,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (19/7/2019).
Sementara itu Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan mengganjal tempat keluar uang.
“Mereka menggunakan obeng kemudian dikait dengan alat pengait,” terang Kapolres Ciamis.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan yakni A,S,R,A,H,A. “Keenam pelaku Warga Lampung semuanya,” jelasnya.
Selain pelaku, berhasil diamankan juga barang bukti alat kejahatan. “Ada satu buah obeng, satu buah alat pengait, satu buah kartu ATM Bank Mega, satu buah kartu ATM Bank BRI, satu potong kemeja lengan pendek warna putih merk Louis, satu potong kemeja lengan pendek kotak-kotak merk Silomade, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia merah marun tahun 2010 Nomor Reg BE 2579 UB,” terangnya.
Para pelaku melakukan aksinya di 7 tujuh TKP antara lain ATM BJB Cikoneng, ATM BJB SPBU Nagrak, ATM BJB Pos Kota Ciamis, ATM BJB Yogya Depstore Ciamis, ATM BJB Baregbeg,ATM BJB Cipaku dan ATM BJB Panawangan. “Pengakuannya tujuh, namun terus Kita dalami lagi,” paparnya.
Para pelaku, berhasil mengambil uang dari masing-masing ATM minimal Rp. 1.450.000,- s/d Rp. 4.500.000,- dan total kerugian sebesar Rp. 38.550.000,.
“Atas perbuatanya para pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.**
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi