LPSK Sesalkan Penyerangan Hakim oleh Oknum Pengacara

- Editor

Sabtu, 20 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara saat pembacaan putusan sebuah perkara perdata dalam persidangan yang digelar Kamis (11/7) sore.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya, Jumat, menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. D yang merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.

“Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang,” kata dia.

Hasto menyerukan adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court(penghinaan terhadap pengadilan).

Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.

“Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan,” katanya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah.

Karena itulah, katanya, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .

Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa penganiayaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (11/7) sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan.

Saat itu, oknum pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB