PO Bus Diwajibkan Miliki SMK

- Editor

Minggu, 21 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI,bipol.co –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan menerapkan kewajiban bagi perusahaan otobus (PO Bus) untuk memiliki sertifikasi manajemen keselamatan (SMK). Ke depan, bus yang tidak dilengkapi dengan SKM tidak boleh beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat menutup kegiatan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan tema diklat sistem keselamatan angkatan VI tahun 2019 bertempat di Hotel Taman Sari, Sabtu (20/7/2019). Tidak terkecuali, ujar Abdul, semua PO Bus harus mengurus dan memiliki SKM.

“Perusahaan angkutan umum, khususnya PO Bus wajib memiliki sertifikat SMK yang diaudit secara rutin oleh tim penilai khusus. Perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki sertifikasi tersebut tidak bisa mengoperasikan kendaraanya,” kata Abdul di depan peserta lulusan diklat.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Managemen Keselamatan. Diklat yang digelarnya, kata Abdul, merupakan bagian dari persiapan penerapan Permenhub tersebut.

SMK, ujar dia, akan diaudit secara khusus oleh tim penilai yang telah mengikuti dan lulus diklat sistem keselamatan. Para penilai tersebut berasal dari ASN, baik PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Dishub Kota Sukabumi. Mereka memiliki pengetahuan dan kecacakapan  tentang transportasi dan SMK.

“Para peserta yang telah selesai mengikuti diklat ini  khususnya yang berasal dari kalangan ASN mendapatkan sertifikasi sebagai tim penilai sistem manajemen angkutan.  Artinya,  jika ada perusahaan angkutan  yang menginginkan sertifikasi,  para lulusan diklat inilah yang akan melakukan penilaian,” jelas Abdul.

Semua peserta diklat, kata dia, masuk ke dalam database di Kementerian Perhubungan. Sehingga para peserta diklat tersebut  bukan sebagai tim penilai berskala lokal, melainkan juga di tingkat nasional.

Kegiatan diklat  diikuti oleh  200 orang peserta yang terdiri dari 150 orang aparatur  Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Sukabumi dan 50 orang dari kalangan supir angkutan. Materi yang diberikan pada diklat antara lain penataan parkir, keselamatan,  sistem management keselamatan,  sertifikasi keselamatan, dan sertifikasi pengemudi angkutan.**

Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB