SUKABUMI,bipol.co –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan menerapkan kewajiban bagi perusahaan otobus (PO Bus) untuk memiliki sertifikasi manajemen keselamatan (SMK). Ke depan, bus yang tidak dilengkapi dengan SKM tidak boleh beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat menutup kegiatan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan tema diklat sistem keselamatan angkatan VI tahun 2019 bertempat di Hotel Taman Sari, Sabtu (20/7/2019). Tidak terkecuali, ujar Abdul, semua PO Bus harus mengurus dan memiliki SKM.
“Perusahaan angkutan umum, khususnya PO Bus wajib memiliki sertifikat SMK yang diaudit secara rutin oleh tim penilai khusus. Perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki sertifikasi tersebut tidak bisa mengoperasikan kendaraanya,” kata Abdul di depan peserta lulusan diklat.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Managemen Keselamatan. Diklat yang digelarnya, kata Abdul, merupakan bagian dari persiapan penerapan Permenhub tersebut.
SMK, ujar dia, akan diaudit secara khusus oleh tim penilai yang telah mengikuti dan lulus diklat sistem keselamatan. Para penilai tersebut berasal dari ASN, baik PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Dishub Kota Sukabumi. Mereka memiliki pengetahuan dan kecacakapan tentang transportasi dan SMK.
“Para peserta yang telah selesai mengikuti diklat ini khususnya yang berasal dari kalangan ASN mendapatkan sertifikasi sebagai tim penilai sistem manajemen angkutan. Artinya, jika ada perusahaan angkutan yang menginginkan sertifikasi, para lulusan diklat inilah yang akan melakukan penilaian,” jelas Abdul.
Semua peserta diklat, kata dia, masuk ke dalam database di Kementerian Perhubungan. Sehingga para peserta diklat tersebut bukan sebagai tim penilai berskala lokal, melainkan juga di tingkat nasional.
Kegiatan diklat diikuti oleh 200 orang peserta yang terdiri dari 150 orang aparatur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dan 50 orang dari kalangan supir angkutan. Materi yang diberikan pada diklat antara lain penataan parkir, keselamatan, sistem management keselamatan, sertifikasi keselamatan, dan sertifikasi pengemudi angkutan.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto