Pengacara Zulfikar Ajukan Rehab ke BNN

- Editor

Senin, 22 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Arief Pratama

Foto Arief Pratama

BANDUNG.bipol.co – Artis “Preman Pensiun”  Zulfikar yang ditangkap Sabtu (20/7/2019) dini hari lalu oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung, Senin pagi (22/7/2019) menuju ke kantor BNN Jabar jalan Soekarno-Hatta kota Bandung.

Menurut Pengacara Zulfikar alias Jamal, Hengki Solihin menjelaskan bahwa dirinya mengajukan kliennya untuk rehabilitasi. “Kami sudah mengajukan ke Polrestabes dan disetujui untuk melakukan asesment rehab ke BNN,” jelasnya, Senin (22/7) di gedung BNN Jabar,

Diakui oleh Hengki, bahwa Jamal berstatus pemakai. “Hanya pemakai, sehingga kita ajukan rehabilitasi total kepada Jamal,” paparnya.

Jamal “Zulfikar” sendiri tiba di gedung BNN pukul 08.00 wib dengan menggunakan pakaian batik warna oranye, dan topi serta celana jeans hitam.

Hengki menambahkan, bahwa saat kejadian, kepada kliennya ditemukan cangklong dengan bekas narkoba jenis sabu. “Kami menunggu hasil asesment rehab BNN pagi ini seperti apa,” paparnya.*

Reporter  : Arief Pratama

Editor      :  Deden .GP

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB