Dipesan Dua Napi di Lapas, Kurir Ganja 83 Kilogram Diamankan Polisi

- Editor

Selasa, 23 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Direktorat Narkoba Polda Jabar mengamankan 83 kilogran ganja dari seorang kurir berinisial VA.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa jaringan ini diduga dari Aceh.

“Pengakuan kurir yang diamankan mengaku dari Aceh ganja ini,” jelasnya, di mapolda Jabar, Selasa (23/7/2019).

Pelaku menyimpan ganja di dalam mobil KIA Picanto yang dibuntuti sejak dari Purwakarta.

“Mobil Picanto warna putih dibuntuti petugas, lalu disergap di wilayah Cicalengka kabuaten Bandung pada tanggal 11 juli2019 lalu,” jelasnya.

Sementara itu Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom menjelaskan bahwa saat digrebeg, VA menutupi ganja dengan gula merah.

“Modusnya ditutup gula merah dalam karung. Jadi diatasnya gula merah, baru dibawahnya bungkusan satu ball ganja yang terdiri dari tiga bal dalam satu karung,” jelasnya.

Total ganjanya ada sekitar 9 bal dengn berat 83 kilogram.

“Ada daunnya, batang dan biji.Semua satu ball itu bisa digunakan,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran VA, menyebutkan bahwa pemesan ganja golongan I ini adalah napi.

“Dua napi kasus narkoba di dua lapas yang memesan. TS napi di lapas Jelekong Kabupaten Bandung, dan YS napi di lapas Banceuy pemesannya,” jelasnya.

Berkat kerjasama dan kordinasi dengam pihak lapas, kedua napi ini berhasil kita amankan dan dilakukan pendalaman.

“Tiga tersangka totalnya dalam kasus ganja. VA sebagai kurir, TS pemesan dan YS pemesan,” jelasnya.

Untuk TS dan YS tidak dihadirkan, karena dalam proses pengembangan kasus ini.

Ketiganya dijerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” papar Dirnarkoba Polda Jabar.**

Reporter : Arief Pratama
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB