58 Anak Penghuni Lapas, Peroleh Remisi

- Editor

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Dalam rangka Hari Anak Nasional, sebanyak 58 anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandung mendapat remisi.

Remisi kepada anak yang ditahan di lapas anak,  diberikan mulai dari 1 sampai 3 bulan.

Kepala LPKA Klas II Bandung, Sri Yanti, menjelaskan bahwa remisi hari anak ini diberikan setiap hari anak nasional.

“Dari jumlah keseluruhan 140-an anak yang ada di sini, 58 mendapatkan remisi. Ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” jelasnya, Kamis (25/7).

“Bagi anak yang baru masuk ke LPKA diberikan remisi satu bulan, sementara yang sudah 2 tahun diberikan remisi 3 bulan,” lanjutnya.

Untuk yang mendapat remisi satu bulan ada 35 orang.

“Remisi dua bulan ada 8 orang dan yang mendapat remisi tiga bulan ada 15 orang,” tuturnya.

Mereka yang mendapatkan remisi ini berasal dari anak-anak yang terlibat berbagai masalah hukum mulai dari pidana asusila hingga ketertiban umum.

“Semuanya rata mendapatkan remisi dari berbagai kasus. Misal yang kasus asusila ada yang dapat, kemudian yang ketertiban umum juga ada yang dapat,” terangnya.

Selain Hari Anak Nasional, para warga binaan anak ini a akan menerima remisi ketika 17 Agustus.**

Reporter: Arief Pratama

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB