Kejiwaan Pemakan Kucing Hidup akan Diperiksa

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian memberi keterangan soal kasus pemakan kucing hidup-hidup kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). (ant)

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian memberi keterangan soal kasus pemakan kucing hidup-hidup kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co- Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pemakan kucing hidup di Kemayoran, Abah Grandong, usai diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

“Kami hari ini langsung melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan BAP, selanjutnya nanti akan kami bawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.

Saat diserahkan, perwakilan keluarga bernama Deden menyebut bahwa Abah Grandong sering kerasukan dan melakukan hal aneh karena mendalami ilmu hitam. Arie tidak membantah bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut

“Iya, nanti kami lihat semuanya secara komprehensif, lihat fakta-fakta yang ada, baru kami simpulkan,” tambah dia. Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa polisi untuk kasus tersebut.

Saat ini, Abah Grandong pun masih diperiksa dengan status sementara sebagai saksi, namun statusnya kemudian akan ditentukan hari ini.

“Iya, hari ini, kita periksa dengan psikolog, baru kita tentukan,” ujar Arie. Video Abah Grandong viral di media sosial Instagram pada Minggu (28/7). Dalam video tersebut, dia terlihat memakan kucing hidup-hidup hingga baju yang dipakainya tercecer noda darah.

Kemudian pada Rabu (31/7), pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia Christian Joshua Pale melaporkan Abah Grandong ke Polres Jakarta Pusat. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB