JAKARTA, bipol.co – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI ditujukan menangani tindak terorisme yang memiliki intensitas tinggi hingga mengganggu kedaulatan NKRI.
“Kalau saya melihatnya terorisme dari spektrum ancamannya. Sepanjang masih low-medium intencity itu masih polisi. Namun, begitu high intencity yang sungguh-sungguh mengancam negara, yang urusannya sudah kedaulatan dan seterusnya, itu TNI harus diturunkan,” kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Kamis.
Menurut mantan Panglima TNI itu, diperlukan aturan derivatif dari UU Nomor 5/2018 yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Regulasi tersebut mengatur keperluan penindakan sesuai tingkat intensitas ancaman agar operasi penindakan terorisme dapat berkesinambungan dengan Polri.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 42/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer, selain perang.
Sebelumnya Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada Selasa (30/7/2019) telah meresmikan pasukan elite baru, Komando Operasi Khusus (Koopsus), untuk tugas penanggulangan terorisme mencakup operasi di dalam maupun luar negeri.
Personelnya berasal dari pasukan khusus tiga matra yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dengan kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi