Nekad, Tiga Pelaku Curi Motor Polisi

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja, mengatakan aksi tiga pencuri motor polisi, cukup meresahkan.* arief pratama

Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja, mengatakan aksi tiga pencuri motor polisi, cukup meresahkan.* arief pratama

BANDUNG, bipol.co – Terbilang nekad, tiga pemuda di Bandung mencuri motor polisi. Ketiga pelaku ini mencuri motor polisi di halaman rumah polisi tersebut pada Selasa malam lalu. Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja, mengatakan aksi tiga pelaku ini, cukup meresahkan.

“Saat penangkapan kepada para pelaku, polisi pun terpaksa menembak betis kedua pelaku, lantaran melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas,” jelasnya, Kamis (1/8).

Ketiga pelaku yang kini berada di tahanan Mapolsekta Lengkong berinisial RP, LS, dan ER. Sedangkan RD alias Rey yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian orang (DPO).

“Setelah menerima laporan dari anggota Polri yang bernama Idid Sastra. Tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP SW Rompas, yang di-backup Tim Resmob Polrestabes Bandung langsung memburu para pelaku dan berhasil mengamankan tersangka RP serta LS di daerah bunderan Cibiru. Bahkan anggota pun hendak ditusuk badik yang dibawa pelaku, sehingga anggota kami pun menembak betis kedua pelaku,” jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan motor tersebut setelah pindah tangan dari ER dan Ray (DPO). Rencananya motor tersebut akan dibawanya ke daerah Ciamis untuk dijual.

Akhirnya tim pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ER di rumah kontrakkannya di daerah Cibiru. Sedangkan tersangka Ray berhasil melarikan diri dan kini sudah di tetapkan sebagai DPO.

“Ketiga tersangka yang telah diamankan merupakan residivis, termasuk Ray, yang masih kita buru. Mereka pun merupakan komplotan Lampung yang setiap beraksi kerap membekali senjata tajam ataupun senjata api,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut Jefri, pihaknya menyita barang bukti berupa 5 unit motor dari berbagai merek, dua kunci magnet, konci letter T, 2 anak kunci astag, dan sebilah badik yang digunakan para tersangka saat beraksi.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal  363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 7 tahun penjara,” tegas Jefri.**

 

Reporter: Arief Pratama

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB