Ditanya Jumlah Jaksa ‘Nakal’, Begini Jawaban HM Prasetyo

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan upaya pencegahan jaksa ‘nakal’ terus dilakukan lewat pembinaan dan arahan-arahan agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan karena bisa terkena sanksi berat.

“Pencegahan dilakukan terus doang. Kita ini punya 10 ribu jaksa. Yang nakal bukan semua, bisa aja terjadi di mana-mana, usaha pencegahan kita lakukan tidak pernah berhenti,” kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Ia mengatakan jika ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan melawan hukum itulah yang harus ditindak oleh pihaknya.

“Bukan berarti dibiarkan dan didiamkan setiap ada kesalahan, pencegahan selalu dilakukan diberikan arahan, diberikan petunjuk dan sebagainya. Kalau masih ada yang melakukan penyimpangan dan kesalahan itu yang harus ditindak,” katanya.

Saat ditanya sudah ada berapa jaksa yang ditangkap, Prasetyo kembali menegaskan bahwa siapapun yang bersalah harus menanggung akibat dari perbuatannya.

“Itu sudah prinsip untuk kejaksaan tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dilindungi, yang ada dicegah, sekali lagi yang bersalah harus mempertangungjawabkan kesalahannya,” kata Prasetyo.

Namun ia langsung menjelaskan jaksa yang terindikasi terlibat saja yang akan mendapatkan sanksi, sedangkan yang tidak terlibat namun mengetahui mungkin hanya menjadi saksi atau yang lainnya.

Pada peringatan Hari Bhakti Adhayaksa ke-59 bulan Juli lalu, Prestyo sempat menyingung soal masih adanya jaksa ‘nakal’ dalam lembaga yang dipimpinnya. Dan ia memperingatkan agar insan Adhayaksa menjaga teguh integritas dan disiplin diri dalam melaksanakan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

Sementara itu sejumlah kasus menyeret oknum jaksa masih terjadi di sejumlah daerah seperti dugaan suap kasus tindak pidana kepabeanan di Jawa Tengah yang melibatkan mantan Kejati setempat.

Kasus ini mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk memecat mantan Kejati Jateng, Sadiman.

Selanjutnya kasus tiga jaksa yang ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana penyuapan di Jakarta.

Dan berikutnya perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Tengah yang menyeret oknum JPU dari Kejaksaan Tinggi Setempat.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB