JAKARTA.bipol.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan mobil milik tersangka Mirawati Basri (MBS) yang merupakan orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
“Tadi memang ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK, yaitu saudari MBS. Tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis (8/8) malam telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.
Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Namun, Febri belum bisa memastikan lebih lanjut apakah mobil yang diamankan itu terkait dari kasus suap impor bawang putih tersebut. “Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak,” ucap Febri.
Dari kronologi tangkap tangan, tim KPK juga mengamankan uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Mirawati. Uang tersebut juga masih diklarifikasi oleh tim KPK apakah juga terkait suap tersebut. “50 ribu dolar AS ini terus kami verifikasi dan klarifikasi dalam proses pemeriksaan,” ucap Febri.
Febri menyatakan lembaganya saat ini masih fokus untuk transaksi suap izin impor bawang putih itu, yaitu uang Rp2,1 miliar yang ditransfer melalui rekening.(ant)
Editor Deden .GP