BANDUNG.bipol.co – Kejaksaan Tinggi Jabar, melakukan mutasi jabatan Asisten bidang Dan Enam Kajari di enam Kota dan Kabupaten. Kajati Jabar Raja Nafrizal mengatakan, bahwa kegiatan mutasi ini sesuai Keputusan
Jaksa Agung RI Nomor: KEP-185/A/JA/07/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Pelantikan para pejabat Eselon III tersebut, diantaranya yakni :
1. Subeno, SH.,MM dilantik menjadi Asisten Bidang Pembinaan yang sebelumnya menjabar
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palu menggantikan E. Soepriharto;
2. Teguh Subroto, SH.,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri
Surakarta dilantik menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menggantikan Dr.
Anwarudin Sulistyono, SH.,M.Hum yang sekarang dipromosikan menjadi Koordinator di
Kejaksaan Agung RI;
3. Nurizal Nurdin, SH, M.Ap dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung
menggantikan Rudy Irmawan, SH.,MH yang dimutasi menjadi Aspidus Kejati Jawa Timur;
4. Bambang Sutrisno, SH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor
menggantikan Yudi Indra Gunawan, SH.,MH yang dimutasi menjadi Aspidum Kejati
Sulawesi Selatan;
5. Lila Agustina, SH.,MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya;
6. Sukarman, SH.,MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menggantikan
Hermon Dekristo, SH.,MH yang dimutasi menjadi Asintel Kejati Sulawesi Selatan;
7. Sri Indarti, SH.,MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menggantikan
Hasbih, SH yang dimutasi menjadi Aswas Kejati Kalimantan Timur;
8. Muhammad Ihsan, SH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Subang menggantikan
Pramono Mulyo, SH.,M.Hum yang dimutasi menjadi Asintel Kejati Bengkulu.
Dalam acara pengambilan sumpah dan serah terima jabatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal menyampaikan bahwa pergantian personil dan penempatannya melalui alih tugas merupakan sebuah dinamika yang wajar.
“Mutasi ini sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan agar roda organisasi Kejaksaan terus bergerak dinamis ke arah dan tujuan yang tepat,” jelasnya, Senin (12/8/2019).
Kegiatan alih tugas diperlukan dalam upaya optimalisasi kinerja sehingga diharapkan personil yang ditunjuk dapat mengakselerasi penyelesaian tugas sebaik-baiknya serta memberikan nilai positif bagi institusi Kejaksaan.
“Sorotan dan kritikan yang ditujukan masyarakat kepada institusi Kejaksaan sesungguhnya merupakan bentuk ekspresi perhatian dari masyarakat yang di dalamnya terkandung harapan sekaligus tuntutan agar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum senantiasa dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dirinya berharap di tahun ini seluruh insan adhyaksa bisa menjawab segala harapan dan tuntutan masyarakat dengan kerja dan karya nyata.
“Salah satunya melalui pembenahan organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai keharusan guna memulihkan kepercayaan publik serta meningkatkan citra institusi,” ujarnya.
Reporter : Arief Pratama
Editor : Deden .GP