Kajati Jabar Lantik Enam Kajari Baru

- Editor

Senin, 12 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Arief Pratama

Foto Arief Pratama

BANDUNG.bipol.co – Kejaksaan Tinggi Jabar, melakukan mutasi jabatan Asisten bidang Dan Enam Kajari di enam Kota dan Kabupaten. Kajati Jabar Raja Nafrizal mengatakan, bahwa kegiatan mutasi ini sesuai Keputusan
Jaksa Agung RI Nomor: KEP-185/A/JA/07/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Pelantikan para pejabat Eselon III tersebut, diantaranya yakni :

1. Subeno, SH.,MM dilantik menjadi Asisten Bidang Pembinaan yang sebelumnya menjabar
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palu menggantikan E. Soepriharto;
2. Teguh Subroto, SH.,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri
Surakarta dilantik menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menggantikan Dr.
Anwarudin Sulistyono, SH.,M.Hum yang sekarang dipromosikan menjadi Koordinator di
Kejaksaan Agung RI;
3. Nurizal Nurdin, SH, M.Ap dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung
menggantikan Rudy Irmawan, SH.,MH yang dimutasi menjadi Aspidus Kejati Jawa Timur;
4. Bambang Sutrisno, SH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor
menggantikan Yudi Indra Gunawan, SH.,MH yang dimutasi menjadi Aspidum Kejati
Sulawesi Selatan;
5. Lila Agustina, SH.,MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya;
6. Sukarman, SH.,MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menggantikan
Hermon Dekristo, SH.,MH yang dimutasi menjadi Asintel Kejati Sulawesi Selatan;
7. Sri Indarti, SH.,MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menggantikan
Hasbih, SH yang dimutasi menjadi Aswas Kejati Kalimantan Timur;
8. Muhammad Ihsan, SH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Subang menggantikan
Pramono Mulyo, SH.,M.Hum yang dimutasi menjadi Asintel Kejati Bengkulu.

Dalam acara pengambilan sumpah dan serah terima jabatan tersebut, Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal menyampaikan bahwa pergantian personil dan  penempatannya melalui alih tugas merupakan sebuah dinamika yang wajar.

“Mutasi ini sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan agar roda organisasi Kejaksaan terus bergerak dinamis ke arah dan tujuan yang tepat,” jelasnya, Senin (12/8/2019).

Kegiatan alih tugas diperlukan dalam upaya optimalisasi kinerja sehingga diharapkan  personil yang ditunjuk dapat mengakselerasi penyelesaian tugas sebaik-baiknya serta  memberikan nilai positif bagi institusi Kejaksaan.

“Sorotan dan kritikan yang ditujukan masyarakat kepada institusi Kejaksaan  sesungguhnya merupakan bentuk ekspresi perhatian dari masyarakat yang di dalamnya  terkandung harapan sekaligus tuntutan agar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum  senantiasa dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dirinya berharap di tahun ini seluruh insan adhyaksa bisa menjawab segala harapan  dan tuntutan masyarakat dengan kerja dan karya nyata.

“Salah satunya melalui pembenahan  organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai keharusan guna  memulihkan kepercayaan publik serta meningkatkan citra institusi,” ujarnya.

 

Reporter   : Arief Pratama

Editor       : Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB