Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Video Porno Gangbang

- Editor

Kamis, 15 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.

BANDUNG, bipol.co – Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus beredarnya video porno yang viral di media sosial.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menjelaskan bahwa sejak semalam dua tersangka sudah ditetapkan.

“Kita tetapkan tersangka semalam, ” jelasnya, Kamis (15/8).

Kapolres menambahkan, dua tersangka ini merupakan pemeran wanita dan pria dalam video tersebut.

“Satu wanita dan pria,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan video porno yang menampilkan tiga pria dan satu orang wanita, beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut, tiga pria melakukan hubungan suami istri dengan satu perempuan muda.

Pria yang melakukan adegan porno, memakai topeng.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa video tersebut diduga berasal dari Kabupaten Garut.**

 

Reporter: Arief Pratama

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB