Polres Garut Amankan Juga Satu Pria Diduga Pemeran Video Porno

- Editor

Kamis, 15 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video porno gangbang.

Dua tersangka, yakni perempuan yang berinisial VA serta satu laki laki yang merupakan pemilik salon.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Dua tersangka, satu perempuan yang katanya biduan itu, dan pemilik salon yang laki-lakinya,” jelas Kapolres Garut saat dihubungi, Kamis (15/8).

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan laki-laki si pemilik salon.

“Yang laki-laki si pemilik salon tidak ditahan, karena kondisinya sakit parah,” jelasnya.

Selain dua tersangka, Tim Satreskrim kembali mengamankan satu pria yang diduga ikut sebagai pemeran video gangbang tersebut.

“Ada satu kita amankan, Kamis dinihari tadi. Kini masih dalam pemeriksaan dengan status saksi,” jelasnya.

Untuk saat ini, pihak Polres Garut masih mengejar dua orang pria lainnya, yang ada dalam video tersebut.

“Yang dua lagi masih kita kejar,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, heboh video porno gangbang di Garut.

Dalam adegan video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut, tiga orang pria melakukan hubungan suami istri dengan satu orang wanita.

Terlihat satu orang pria duduk dan mengambil gambar video, dengan posisi telanjang. Jumlah pria dalam video tersebut empat orang.**

 

Reporter: Arief Pratama

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB