BANDUNG, bipol.co – Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video porno gangbang.
Dua tersangka, yakni perempuan yang berinisial VA serta satu laki laki yang merupakan pemilik salon.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Dua tersangka, satu perempuan yang katanya biduan itu, dan pemilik salon yang laki-lakinya,” jelas Kapolres Garut saat dihubungi, Kamis (15/8).
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan laki-laki si pemilik salon.
“Yang laki-laki si pemilik salon tidak ditahan, karena kondisinya sakit parah,” jelasnya.
Selain dua tersangka, Tim Satreskrim kembali mengamankan satu pria yang diduga ikut sebagai pemeran video gangbang tersebut.
“Ada satu kita amankan, Kamis dinihari tadi. Kini masih dalam pemeriksaan dengan status saksi,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihak Polres Garut masih mengejar dua orang pria lainnya, yang ada dalam video tersebut.
“Yang dua lagi masih kita kejar,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, heboh video porno gangbang di Garut.
Dalam adegan video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut, tiga orang pria melakukan hubungan suami istri dengan satu orang wanita.
Terlihat satu orang pria duduk dan mengambil gambar video, dengan posisi telanjang. Jumlah pria dalam video tersebut empat orang.**
Reporter: Arief Pratama
Editor: Hariyawan