Polisi Akan Tindak Tegas Penyebar “Hoax” Polisi Terbakar di Cianjur

- Editor

Jumat, 16 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Sehari pasca kejadian Aiptu Erwin terbakar saat mengamankan unjuk rasa di depan kantor Pemda Kabupaten Cianjur, banyak bermunculan kabar bohong atau hoax yang beredar di media sosial (medsos) dan grup Whatsapp.

Berita hoax tersebut, salah satunya adalah berisi tentang kabar bahwa korban Aiptu Erwin yang mengalami luka bakar parah meninggal dunia.

Kabar bohong alias hoax ini menyebar cepat melalui pesan singkat Whatsapp.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pesan berantai yang menyebut Aiptu Erwin meninggal dunia adalah bohong.

“Polisi bakal menindak tegas pelaku yang menyebarkan kabar hoax tersebut. Saya mengimbau dan mengecam beberapa hoaks ataupun berita bohong tentang korban anggota Polri ini (Aiptu Erwin) meninggal dunia,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (16/8), di ruang kerjanya.

Kabid menambahkan, kondisi anggota Polri saat ini dirawat intensif.

“Mereka perlu mendapatkan perawatan intensif. Keempat anggota dalam penanganan medis,” tuturrnya.

Truno meminta masyarakat untuk tidak kembali menyebarkan berita hoax terkait meninggalnya Aiptu Erwin. Pihaknya mengingatkan ada sanksi jika kembali ditemukan penyebaran berita bohong.

“Tentu ada sanksi nenyebarkan berita bohong. Ini (hoax) dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Kabid Humas.**

 

Reporter: Arief Pratama

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB