Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 25 kg

- Editor

Minggu, 25 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Ant)

Ilustrasi. (Ant)

BANDA ACEH,bipol.co – Kapal patroli Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 25 kilogram dan ribuan karung berisi bawang merah ilegal dari dua kapal motor dari Penang, Malaysia.

Kepala Seksi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Triyanto yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu, mengatakan, upaya penyeludupan tersebut digagalkan pada Rabu (21/8) di Perairan Pantai Timur Aceh.

“Ada dua kapal motor yang diperiksa karena membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dua kapal tersebut yakni KM Chantika dan KM Alif,” kata dia.

Kemudian, kapal patroli BC 300O5 di bawah kendali operasi (BKO) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengamankan kedua kapal motor dari Penang, Malaysia, tersebut, ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kota Lhokseumawe.

Di pelabuhan tersebut, Bea Cukai memeriksa muatan kedua kapal motor. Di KM Chantika, petugas menemukan 4.232 karung masing-masing dengan berat sembilan kilogram berisi bawang merah.

Sedangkan dari KM Alif, petugas bea cukai juga mengamankan 2.336 karung bawang merah, masing-masing dengan berat sembilan kilogram.

Serta 25 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram per bungkus dan tiga kemasan kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai empat gram.

“Selain mengamankan barang bukti, turut diamankan delapan kru kapal, yakni lima orang dari KM Chantika dan tiga orang dari KM Alif,” kata Triyanto mengungkapkan.

Lima kru KM Chantika yang diamankan yakni berinisial RK (tekong), MA (kepala kamar mesin), serta RI, IA, dan RA (anak buah kapal). Sedangkan kru KM Alif yakni SA (tekong), NU (kepala kamar mesin), dam NK (anak buah kapal).(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB